Bandung (ANTARA) - Menyambut Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung memberikan remisi kepada anak-anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kepala LPKA Bandung Sri Yanti mengatakan, ada 58 anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan rincian 35 anak mendapat remisi satu bulan, delapan anak mendapat remisi dua bulan, serta 15 anak mendapat remisi selama tiga bulan.
"Di LPKA ini ada 58 anak yang mendapat ada yang satu bulan, dua bulan, dan tiga bulan. Itu diusulkan sama lapas karena mereka kan tidak mengerti dapat berapa bulan. Kita yang ngusulin ke pusat," kata Sri di Bandung, Selasa.
Sri menambahkan, remisi memang rutin diberikan dalam rangka memperingati hari anak. Selain hari anak, anak-anak di sana pun kerap mendapat remisi ketika Hari Kemerdekaan dan hari besar keagamaan.
"Itu setiap hari anak, karena memang itu khusus untuk anak, jadi hanya LPKA yang boleh mengajukan khusus anak. Kalau 17 Agustus semua lapas atau hari-hari besar," kata dia.
Saat ini penghuni LPKA Bandung berjumlah 142 anak. Jumlah pidana tertinggi yang dilakukan oleh anak-anak di sana yakni perbuatan asusila.
LPKA Bandung merupakan lapas khusus anak satu-satunya di Jawa Barat. Anak-anak yang menghuni lapas berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.
"Jumlah anak seluruhnya ada 142 orang. Kasusnya macam-macam, yang tertinggi itu (pidana) asusila dan melanggar ketertiban umum," kata dia.
Baca juga: Wagub Jabar dukung Hari Anak Yatim Nasional