Namun, nahas, kedua korban mendapat majikan yang tidak sesuai harapan karena selama bekerja, mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan. Tidak hanya itu, upah yang dijanjikan juga tidak sesuai harapan.
Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga yang ada di Kabupaten Sukabumi dan keluarga meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022 menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi .
Sementara korban yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi dan saat ini Polres Sukabumi sedang berusaha memulangkannya ke Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.
Maruly menambahkan dari para tersangka disita barang bukti berupa tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih korban lain dari sindikat ini.
"Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi," kata Kapolres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi ungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi
Polres Sukabumi bongkar sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi
Rabu, 14 Juni 2023 6:36 WIB