Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berupaya memulangkan eks anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 bernama Robiin, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada di perbatasan Myanmar.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Asep Kurniawan di Indramayu, mengatakan bahwa Robiin dilaporkan mengalami penyekapan serta penyiksaan di negara tersebut.
Pemkab Indramayu, kata dia, segera mengirim surat resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara itu serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk mempercepat upaya pemulangan Robiin.
“Kami sudah bertemu dengan istri korban, Ibu Yuli, yang menyampaikan kondisi terkini. Saat ini, Pemkab Indramayu siap membantu dengan segala upaya yang diperlukan,” ujar Asep.
Selain bersurat, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya agar proses evakuasi korban bisa segera terealisasi.
Asep menjelaskan peristiwa ini kemungkinan besar merupakan kasus perdagangan orang, karena proses perekrutan korban untuk bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya maksimal agar kasus ini segera selesai dan korban bisa kembali ke Indonesia dalam kondisi selamat.