Pemkab berupaya pulangkan eks anggota DPRD Indramayu jadi korban TPPO di Myanmar
Kamis, 10 Oktober 2024 20:58 WIB
“Prioritas kami adalah pemulangan korban. Ini dugaan TPPO, tetapi mekanismenya tidak seperti biasanya, karena melibatkan perekrutan melalui media sosial yang sulit dilacak,” katanya.
Sementara Yuli Asmi, istri Robiin, mengungkapkan bahwa suaminya direkrut melalui sosial media Facebook pada September 2023 untuk bekerja sebagai admin HRD di sebuah perusahaan tekstil di Thailand.
Namun kenyataannya, lanjut dia, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dieksploitasi dan dipaksa bekerja pada sektor penipuan daring (online scamming).
"Awalnya suami saya dijanjikan gaji Rp16 juta per bulan, bonus, cuti, dan dibuatkan visa kerja. Namun, ternyata dia disekap di perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai bagian dari penipuan online,” ungkapnya.
Yuli menuturkan selama di Myanmar, Robiin diharuskan bekerja 18 hingga 20 jam per hari tanpa upah, dengan target harian yang sangat ketat.
Menurutnya, jika target tidak terpenuhi, Robiin akan dihukum secara fisik, termasuk dipukul dengan balok kayu dan disetrum.
"Terakhir, suami saya menghubungi rekannya pada 7 Oktober 2024, meminta bantuan untuk segera dievakuasi,” tuturnya.