Garut (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berikut menyita tiga unit alat berat ekskavator dan 11 truk sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka dijerat ancaman hukumannya sama lima tahun," kata Kepala Unit 1 Subnit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Martua Silitonga saat jumpa pers pengungkapan kasus penambangan pasir ilegal di Markas Polres Garut, Selasa.
Baca juga: BP2MI dampingi keluarga pekerja migran lapor ke Polres Garut
Martua menuturkan jajarannya bersama Kepolisian Daerah Jabar dan Kepolisian Resor Garut melakukan pengungkapan kasus penambangan pasir dan batu di Banyuresmi, Garut, karena aktivitas itu tidak berizin.
Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan UJA yang merupakan pengurus kegiatan tambang pada dua tempat kejadian perkara yang kini sudah ditutup.
"TKP yang pertama adalah tempat pemurnian pasir dan batu, kemudian TKP yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," kata Martua didampingi Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro.
Dalam pengungkapan kasus itu, ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyitaan tiga alat berat ekskavator dan 11 truk untuk mengangkut pasir yang saat itu semuanya ada di lokasi penambangan kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Martua menyampaikan sebelum dilakukan penutupan, aparat kepolisian sudah lebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada pengelola penambangan pasir dan batu itu. Bahkan, pernah juga dilakukan teguran pada tahun 2019, namun tambang itu masih terus beroperasi.