Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan pada Mei dan Juni 2023 hingga akhirnya lokasi penambangan itu digerebek dan ditutup.
Ia menyampaikan jajarannya masih terus mendalami kasus penambangan pasir ilegal di Kabupaten Garut yang diduga masih ada lokasi lain.
Baca juga: Polres Garut tangkap satpam dan preman aniaya anggota polisi
"Kita akan mengembangkan dalam konteks kasus ini, tapi ketika ada laporan dari masyarakat perihal operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kita juga akan tindak lanjuti," kata Martua.
Polisi dalam menangani kasus tersebut menerapkan Pasal 158 jo Pasal 35 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kasus penambangan ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan penanganannya ke Polres Garut dan akan terus dipantau penanganan hukumnya oleh Bareskrim Polri dan Polda Jabar.
"Saya bertanggung jawab dengan apa yang kami laksanakan dan kami tidak akan main-main," kata Kapolres Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan dua tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Garut
Polisi tetapkan 2 tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Garut
Selasa, 13 Juni 2023 20:07 WIB