Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mempersiapkan peralihan pembiayaan perawatan pasien COVID-19 dari mekanisme tagihan ke pemerintah kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Rencananya, mekanisme itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Ia mengatakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin.
Mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan.
"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tapi nanti lewat BPJS. Diverifikasi benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tapi sumber uangnya bukan BPJS," katanya.
Dia menjelaskan selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien COVID-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, kan pasti dibayar oleh pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tapi belum masuk mekanisme PBI," katanya.