Kemudian Sari Sartika Dewi terdaftar bakal caleg dapil tiga dan dapil empat DPRD Karawang dari Partai Buruh.
Selanjutnya Sugianto terdaftar sebagai bakal caleg dapil dua dan tiga DPRD Karawang dari Partai Buruh, serta Wa Ode Dewi Sartika terdaftar sebagai bakal caleg dua dan dapil lima DPRD Karawang dari Partai Buruh.
Atas temuan data ganda bacaleg tersebut, kata Kusnadi, Bawaslu Karawang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan verifikasi secara maksimal.
Menurut dia, bakal caleg ganda internal itu harus dicoret salah satunya, dengan catatan harus mengganti bakal caleg pada dapil yang dicoret.
