Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah menyepakati dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Akan menjadi perhatian yang sangat penting untuk mempertimbangkan unsur PPA, dalam direktorat ini, sehingga secara kelembagaan akan lebih efektif dan efisien,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Bintang menuturkan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO merupakan perjalanan panjang bersama Kepala Polri (Kapolri) dalam memberantas TPPO khususnya pada perempuan dan anak-anak. Sebab diketahui 80 persen korban TPPO adalah perempuan.
Dengan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nantinya Direktorat PPA dan TPPO berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemudian Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika berdasarkan data tahun 2020-2023, korban TPPO memang didominasi oleh perempuan, yaitu 796 perempuan dewasa dan 475 anak perempuan.
Menurutnya terdapat beberapa modus yang dicatat oleh pihak kepolisian, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wanita Tuna Susila (WTS), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), dan penipuan (scam).
“Angka ini masih di permukaan karena kasus TPPO masih ditangani oleh level sub direktorat, sehingga inilah alasan mengapa jangkauan kita harus menjadi lebih luas dan membutuhkan satu direktorat khusus,” kata Sigit.