"Seluruh pihak yang berkepentingan harus duduk bersama memberikan solusi konkret bagi mereka," kata Shobirin.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton pada 2022.
Menurut Shobirin, penurunan performa industri tekstil bukan hanya dipicu aktivitas thrifting, salah satu yang perlu ditindak yakni impor barang bekas ilegal, di samping impor barang TPT yang sebetulnya tidak perlu diimpor.
"Justru yang paling penting bagaimana memberantas impor tekstil ilegalnya dan penyalahgunaan impornya. Jadi (thrifting) ini ancamannya ada, tapi bukan jadi pemicu utama," kata dia.
"Stigma kita semua industri tekstil jatuh karena thrifting. Padahal bukan, tapi ilegal tekstil impor dan penyalahgunaan impornya yang harus ditertibkan," lanjutnya.
Ia mencontohkan, dengan asumsi ada sekitar 2.000 pedagang pakaian bekas di Gedebage, Kota Bandung, maka perputaran uangnya kira-kira Rp120 miliar per bulan jika tiap pedagang meraup omzet sebesar Rp2 juta per hari.
Nilai tersebut, kata Shobirin, relatif kecil, sebab putaran uang di Gedebage hanya setara omzet di dua pabrik ukuran menengah atau sedang.
Ia pun mendukung itikad pemerintah dalam menekan dampak negatif dari thrifting seperti aspek kesehatan dan ekonomi, yang mana penjualan barang bekas tidak merangsang pertumbuhan ekonomi.
IKATSI usul Gedebage Bandung jadi destinasi wisata tekstil
Minggu, 4 Juni 2023 20:40 WIB