Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu, mengatakan penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim.
Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.
Ratusan bal itu, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.
Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.
Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas impor dari gudang di Gedebage Bandung
Rabu, 22 Maret 2023 16:09 WIB