Kasus tersebut terjadi sejak April 2022, kemudian keluarga RO pada bulan Januari 2023 melaporkan ke Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam kurun waktu 10 bulan.
Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri baru yang terakhir ditetapkan menjadi tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila