Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dari 400 ribu lebih wajib pajak yang menunggak dari tahun 1994 sampai tahun 2014 dengan nilai pajak Rp94 miliar.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat, mengatakan kabar baik untuk semua wajib pajak di Cianjur itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022, sehingga mereka hanya membayar tunggakan dari tahun 2015-2022.
"Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan tersebut atas dasar pengaduan dan keluhan warga yang keberatan atas tunggakan yang muncul pada catatan pembayaran PBB atau SPPT," katanya.
Sebagian besar warga sudah melakukan pembayaran tunggakan PBB dengan wajib pajak perkotaan dan pedesaan pada saat PBB masih dikelola pemerintah pusat, namun masih tercatat sebagai tunggakan karena pembayaran yang dilakukan masih manual.
Sehingga Pemkab Cianjur mengambil langkah atas pengaduan dan aspirasi warga, untuk dilakukan pembebasan tunggakan yang sebelumnya sudah dibayar namun tidak masuk dalam sistem pelaporan elektronik dengan menginstruksikan ke Bapenda agar dilakukan langkah yang tepat.
"Berbagai upaya dan tahapan untuk menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur tahun 2014 dilakukan, termasuk melakukan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan," katanya
Pihaknya menemukan objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajak-nya sekitar Rp 6 miliar, termasuk koreksi catatan piutang pajak Tahun 2019 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan.