Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dadang R dan seorang perempuan Umi A yang merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang seperti Timur Tengah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Kamis, mengatakan tertangkapnya kedua orang tersangka berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang siap berangkat dalam waktu dekat.
Baca juga: Polres Cianjur ringkus 3 agen judi online jaringan internasional
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," katanya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka dan satu unit kendaraan jenis minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Modus operasi tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal, korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.
Polres Cianjur resmi tahan 2 tersangka TPPO
Kamis, 18 Mei 2023 17:28 WIB