Bupati Pangandaran bentuk tim khusus dalami kasus pungli terhadap guru
Kamis, 11 Mei 2023 23:17 WIB
Ia menegaskan yang cukup jelas dalam kasus tersebut yakni adanya intimidasi dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan lama selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.
Dalam pemanggilan itu, kata Jeje, ada tindakan ancaman tidak diberikan surat keputusan ASN, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf terkait laporan dugaan pungli.
Baca juga: Pemkab Garut mulai perbaiki 180 ruas jalan kondisi rusak
"Ada suatu tindakan yang menurut saya berlebihan, saya tanya apa itu pembinaan atau klarifikasi? BKPSDM anggap klarifikasi, buat apa? Saya diadukan seseorang, dipanggil, saya tinggal klarifikasi bahwa itu tak benar, tak harus ada apalagi buat surat pernyataan mohon maaf, buat apa," kata dia.
Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, ia menceritakan kejadian itu bermula pada 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Baca juga: Ridwan Kamil: 20 lokasi pariwisata di Jawa Barat telah diperbaiki