Untuk tersangka D.S yang merupakan ibu rumah tangga, kata Budi, juga merupakan seorang penjual narkoba dengan jenis ganja.
"Jadi yang wanita dan tersangka lainnya rata-rata dari Bandung semua walau pembeliannya dari Jakarta dan lainnya. Mereka ini ada yang baru mulai dan ada yang sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba," ucapnya.
Baca juga: Suami pembunuh istri saat malam takbiran ditangkap di Subang
Dengan diungkapnya kasus narkoba ini, Budi mengatakan bahwa sekitar 12.098 orang telah berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat oleh Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan," tuturnya.
Polrestabes Bandung amankan "security"-ibu rumah tangga edarkan narkoba
Kamis, 4 Mei 2023 16:20 WIB