Polrestabes Bandung mengamankan 16 orang yang berprofesi mulai dari "security", karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa 16 orang tersebut diamankan dalam kurun waktu menjelang Ramadhan sampai dengan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Baca juga: Polrestabes Bandung tetapkan tersangka WNA lecehkan imam masjid di Bandung
"16 tersangka ini, masuk dalam 11 perkara yang terdiri dari sembilan perkara narkotika jenis sabu, dan dua perkara jenis ganja kering," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
Para tersangka yang ditangkap adalah AS (34) karyawan swasta, RM (33) karyawan swasta, DR (41) karyawan swasta, DS (41) karyawan swasta, ZZF (23) karyawan swasta, RA (20) karyawan swasta, TFW (22) karyawan swasta, MA (22) karyawan swasta, MRP (24) wiraswasta, FN (24) karyawan swasta, DS (27) ibu rumah tangga, AAP (25) tunakarya, FG (25) buruh harian lepas, ES (42) "security", WK (51) wiraswasta, dan MY (20) karyawan swasta.
Budi mengatakan bahwa para tersangka diamankan di sembilan kecamatan yakni Cicendo, Antapani, Regol, Coblong, Lengkong, Andir, Bojongloa Kidul, Bandung Wetan, dan Bandung Kulon.
"Tempat penangkapannya di pinggir jalan, rumah dan kontrakan, serta pertokoan," ucapnya.
Dari tangan ke-16 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 191,27 gram sabu, 2,2 kilogram ganja kering, 11 timbangan digital, dan 25 handphone berbagai merek.
"Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba yang dilakukan, dengan modus menjual konvensional dan juga melalui media online," ucap Budi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa 16 orang tersebut diamankan dalam kurun waktu menjelang Ramadhan sampai dengan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Baca juga: Polrestabes Bandung tetapkan tersangka WNA lecehkan imam masjid di Bandung
"16 tersangka ini, masuk dalam 11 perkara yang terdiri dari sembilan perkara narkotika jenis sabu, dan dua perkara jenis ganja kering," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
Para tersangka yang ditangkap adalah AS (34) karyawan swasta, RM (33) karyawan swasta, DR (41) karyawan swasta, DS (41) karyawan swasta, ZZF (23) karyawan swasta, RA (20) karyawan swasta, TFW (22) karyawan swasta, MA (22) karyawan swasta, MRP (24) wiraswasta, FN (24) karyawan swasta, DS (27) ibu rumah tangga, AAP (25) tunakarya, FG (25) buruh harian lepas, ES (42) "security", WK (51) wiraswasta, dan MY (20) karyawan swasta.
Budi mengatakan bahwa para tersangka diamankan di sembilan kecamatan yakni Cicendo, Antapani, Regol, Coblong, Lengkong, Andir, Bojongloa Kidul, Bandung Wetan, dan Bandung Kulon.
"Tempat penangkapannya di pinggir jalan, rumah dan kontrakan, serta pertokoan," ucapnya.
Dari tangan ke-16 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 191,27 gram sabu, 2,2 kilogram ganja kering, 11 timbangan digital, dan 25 handphone berbagai merek.
"Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba yang dilakukan, dengan modus menjual konvensional dan juga melalui media online," ucap Budi.