Jika tidak menyerahkan diri, Kapolres saat itu menyampaikan akan memimpin langsung proses penangkapan terhadap preman tersebut dalam kondisi hidup dan mati, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi sebelum waktu yang ditentukan.
"Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia, tapi kalau tidak kooperatif, dan dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau mati dia," kata Kapolres.
Kedua tersangka yang menyerahkan diri itu selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun dan untuk tersangka residivis ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.
Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut tidak akan diberlakukan "restorative justice" karena kasusnya mendapatkan banyak perhatian publik, kedua tersangka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini kasus tidak akan saya RJ (restorative justice)-kan, karena ini kasus menyita masyarakat Garut," katanya.