Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap dua preman kampung yang menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebabkan korbannya terluka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis.
"Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus preman aniaya warga di Markas Polres Garut, Kamis.
Ia menuturkan kasus preman tersebut mendapatkan perhatian publik karena salah seorang pelakunya yakni Dadang atau dikenal dengan Dadang Buaya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.
Baru saja bebas bersyarat dari hukumannya itu, kata Kapolres, Dadang bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat dibacok menggunakan golok kecil.
Kapolres menjelaskan penyebab aksi penganiayaan itu karena ditegur oleh korban agar pelaku mengemudikan kendaraan dengan benar agar tidak membahayakan orang lain saat di Jalan Miramareu, Selasa (25/4) dini hari.
"Pelaku ini ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut, melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil," kata Kapolres.
Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya.