Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menilai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan periode Lebaran 2023 di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik.
Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung Ahmad Mustofa mengatakan sebagian besar perusahaan di Kota Bandung taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu dilihat dari sedikitnya aduan.
Baca juga: Ketua MUI: Tindakan meminta THR itu tidak terpuji
"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan, akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," kata Ahmad di Bandung, Rabu.
Hingga saat ini, kata Ahmad, Disnaker Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait THR di mana berdasarkan data aduan terakhir tanggal 18 April 2023, secara total ada 17 aduan terkait persoalan THR.
"Dari data, perusahaan di Kota Bandung sekitar 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR," katanya.
Adapun aduan tersebut, kata Ahmad, didominasi oleh besaran THR, waktu pembayaran THR, serta dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.
Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar, yang kemudian akan ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pengawasan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya. Sementara Disnaker Kota Bandung, bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Sedangkan untuk para pengusaha, dia juga mengimbau segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
Baca juga: Disnakertrans Jawa Barat terima laporan dugaan 60 perusahaan langgar THR
"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.
Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.*
Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung Ahmad Mustofa mengatakan sebagian besar perusahaan di Kota Bandung taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu dilihat dari sedikitnya aduan.
Baca juga: Ketua MUI: Tindakan meminta THR itu tidak terpuji
"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan, akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," kata Ahmad di Bandung, Rabu.
Hingga saat ini, kata Ahmad, Disnaker Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait THR di mana berdasarkan data aduan terakhir tanggal 18 April 2023, secara total ada 17 aduan terkait persoalan THR.
"Dari data, perusahaan di Kota Bandung sekitar 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR," katanya.
Adapun aduan tersebut, kata Ahmad, didominasi oleh besaran THR, waktu pembayaran THR, serta dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.
Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar, yang kemudian akan ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pengawasan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya. Sementara Disnaker Kota Bandung, bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Sedangkan untuk para pengusaha, dia juga mengimbau segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
Baca juga: Disnakertrans Jawa Barat terima laporan dugaan 60 perusahaan langgar THR
"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.
Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.*