Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) menyatakan hingga sembilan hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi) telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya(THR).
"Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
Hari ini, Taufik menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung.
Dia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat, pasalnya saat ini masih sembilan hari jelang Lebaran.
"Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan," ujar Rachmat.