Lebih lanjut ia mengatakan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, maka pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
Kamis, 13 April 2023 19:33 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi (tengah) saat menghadiri acara Simbolis Penyerahan THR 2023 Kepatuhan Perusahaan Terhadap Pembayaran THR oleh Perusahaan Kepada Buruh dengan Tepat Waktu dan Tepat Jumlah di kawasan industri Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Ajat Sudrajat)
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, maka pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.