"Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta," kata Cholil kepada pers di Jakarta, Selasa.
Cholil menyebutkan hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.
Sebelumnya sempat viral tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan instansi pemerintah baik melalui surat atau secara langsung.
Tindakan tersebut tidak menunjukkan marwah dan harga diri seorang Muslim. Jika seseorang tersebut memang membutuhkan, dalam Islam terdapat istilah iffah.
"Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain maka itu boleh diterima," tambah Cholil.
Menurutnya dalam tindakan tersebut juga terdapat kesalahan lainnya yaitu menyebutkan nominal. Jika nominal disebutkan maka itu bukan lagi sebuah permohonan, namun pemungutan.
Jika ada yang beralasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan. Tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut, tambah dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MUI: Tindakan oknum ormas meminta THR tidak terpuji