Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Sedangkan untuk para pengusaha, dia juga mengimbau segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
Baca juga: Disnakertrans Jawa Barat terima laporan dugaan 60 perusahaan langgar THR
"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.
Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.*