"Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka," ujarnya.
Baca juga: Polresta siapkan rekayasa lalu lintas di Pasar Tegal Gubug saat arus mudik
Arif menambahkan DSA berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.
"Telepon yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.