"Yang pertama, nilai keikhlasan. Ketika berjuang pasti KH Raden Ma'mun Nawawi tidak pernah berpikir diusulkan menjadi pahlawan atau namanya menjadi nama sebuah jalan. Beliau hanya berjuang saja sesuai keyakinannya, sesuai keimanannya bahwa beliau membela kebenaran," katanya.
Nilai keteladanan kedua adalah konsistensi. "Kadang kita punya tekad berjuang tapi ada halangan sedikit mundur, ada rintangan sedikit berhenti. Nah beliau tidak, lanjut terus," ucapnya.
Nilai keteladanan berikutnya adalah mencintai ilmu. "Betapa beliau mencintai ilmu pengetahuan dan ternyata ilmu sesuai janji Allah Subhanahu Wa Ta'Ala mampu meningkatkan derajat kita," kata dia.
Sebelumnya, ruas alternatif penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Bogor yakni Jalan Cikarang-Cibarusah resmi berganti nama menjadi Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi usai mendapatkan persetujuan pemerintah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti mengatakan nama jalan itu resmi berganti sejak diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 124.4/Kep.698-Pemotda/2022 tentang penamaan Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi pada 3 November 2022.
"Pergantian nama jalan sepanjang 22,9 kilometer dimulai dari perempatan pos Polres Metro Bekasi Jurong hingga Tugu Batas Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibarusah," katanya usai memimpin sosialisasi perubahan nama jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi di Gedung Wibawa Mukti, komplek Pemkab Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan perubahan nama jalan itu merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap usulan KH. Raden Ma'mun Nawawi sebagai Pahlawan Nasional atas usulan masyarakat.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan pahlawan itu dipenuhi adalah penyematan nama KH. Raden Ma'mun Nawawi pada nama gedung atau bangunan, serta jalan.
Ia menyatakan seremoni peresmian perubahan nama jalan ini rencananya akan dilakukan setelah proses pelebaran jalan tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer di ruas tersebut selesai dikerjakan.
Sri Enny mengakui akan ada dampak yang terjadi akibat perubahan nama jalan provinsi tersebut terhadap masyarakat terutama yang tinggal di sekitar lokasi jalan, seperti perubahan dokumen kependudukan.
"Melalui sosialisasi ini kita sampaikan bahwa hanya nama jalan yang berubah. Nomor rumah, RT dan RW tidak berubah. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi," kata dia.