Bandung (ANTARA) -
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna bakal mengajukan banding usai atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ajay M. Priyatna menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.
"Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menegaskan bahwa pemberian terhadap Stepanus Robin bukan merupakan gratifikasi. Dia mengaku dipaksa untuk beri uang tersebut.
"Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay.
Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.
"Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.