Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna bakal mengajukan banding usai atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ajay M. Priyatna menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.
"Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menegaskan bahwa pemberian terhadap Stepanus Robin bukan merupakan gratifikasi. Dia mengaku dipaksa untuk beri uang tersebut.
"Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay.
Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.
"Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.
"Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta," tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.
JPU menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.
"Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi ajukan banding usai divonis suap penyidik KPK