"Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta," tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.
JPU menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.
"Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi ajukan banding usai divonis suap penyidik KPK