Adapun enam tersangka yang ditangkap atas kasus rudapaksa dan pelecehan seksual tersebut pertama adalah AT (56) warga Kecamatan Cikidang yang korbannya adalah NN (22) yang merupakan anak tiri tersangka. Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa anak tirinya untuk bersetubuh dengan di bawah ancaman. Aksi bejat AT kepada korban sudah dilakukannya sebanyak dua kali.
Kemudian, pria paruh baya berinisial DD (53) warga Kecamatan Surade tega merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini bahkan sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumahnya.
Selanjutnya, DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama ini nekat melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata "saat ini banyak kasus pelecehan seksual" sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.
Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama ini nekat melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata "saat ini banyak kasus pelecehan seksual" sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.
Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.