"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (1/8)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah berusia 4 tahun tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Di mana anak korban mengaku kepada orang tuanya setelah dilihatkan foto profil media sosial tersangka. Dengan polosnya korban mengenali dan mengaku pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.
Geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 07.00 WIB.
Yanto mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.