Cimahi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota menangkap pemuda berinisial RSA (20) karena diduga telah melakukan penculikan hingga rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (17/8) di Kabupaten Bandung, Barat, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 18 Agustus 2024.
"Korban anak perempuan berumur 16 tahun yang bersekolah di SMA swasta di Bandung Barat," kata Tri di Cimahi, Senin.
Baca juga: Ini motif suami bunuh istri yang terbungkus plastik di Cimahi
Tri menjelaskan pelaku dan korban telah saling berkenalan sejak lima bulan lalu melalui media sosial. Selanjutnya RSA terus membujuk korban hingga melakukan komunikasi melalui sebuah aplikasi pesan singkat.
"Kemudian mereka sering melakukan komunikasi melalui WA (WhatsApp), pelaku melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian tanggal 17 (Agustus), korban didatangi oleh pelaku. Tanpa seizin orang tua korban dibawa, ponselnya (korban) dimatikan," kata Tri.
Polres Cimahi ringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Senin, 19 Agustus 2024 16:16 WIB