Dia mengatakan pelaku berhasil diamankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, korban dibawa pelaku secara paksa ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi.
"Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada pencabulan. Pada saat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet,” katanya.
Menurut Kapolres, atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tersangka pembunuh perempuan terbungkus plastik ditangkap Polres Cimahi
Polres Cimahi ringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Senin, 19 Agustus 2024 16:16 WIB