Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi ditangkap Polres Cimahi
17 September 2024 16:09
Polres Cimahi ringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur
19 Agustus 2024 16:16
Polres Sukabumi tangkap pimpinan pesantren tersangka pemerkosa santriwati
10 Februari 2024 07:00
Polisi Sukabumi tangkap tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur
19 Desember 2023 06:30
Pemuda terduga pelaku rudapaksa balita di Sukabumi ditangkap
7 Agustus 2023 11:00
Jawa Barat beri pendampingan untuk ODGJ korban rudapaksa di Karawang
14 Juni 2023 13:18
Ayah bejat lakukan rudapaksa anak kandung hingga hamil di Sukabumi
2 Juni 2023 07:10
Polres Sukabumi Kota lakukan reka ulang kasus pemerkosaan disertai pembunuhan
21 Februari 2023 21:23