Arif menambahkan tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua tahun keluar dari jeruji besi. Petugas juga menembak kaki kedua tersangka karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Ia mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 562 tabung gas ukuran 3 kilogram, alat yang digunakan seperti linggis, kunci pembuka gembok dan lainnya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap begal bersenjata tajam dan pistol
Polresta Cirebon tangkap 2 pencuri spesialis tabung gas
Kamis, 6 April 2023 17:14 WIB