Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengaku harus menjual aset hartanya demi menyetor uang sebesar Rp300 juta ke mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini duduk sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan suap.
Menurut Abdullah, setoran itu diberikan berdasarkan permintaan Sunjaya. Adapun permintaan dari Sunjaya itu dilakukan setelah Abdullah dilantik menjadi Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon pada tahun 2017.
"Saya cari (uang), minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp300 juta itu," kata Abdullah saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia menyebut Sunjaya awalnya meminta jatah sebesar Rp400 juta. Namun saat itu ia hanya sanggup memberikan Rp300 juta.
Setelah terkumpul uang sebanyak Rp300 juta, Abdullah mengaku menyetorkan uang tersebut kepada Sunjaya melalui ajudannya.
Adapun mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya dan suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan Sunjaya dari hasil gratifikasi dan suap isenilai Rp64.254.512.344.
Dari hasil dugaan tindak pidana tersebut, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61.010.704.141.
Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunjaya dalam kurun waktu antara tahun 2014-2018 telah menerima uang tidak sah berupa iuran rutin dari para Kepala SKPD atau kepala dinas yang secara keseluruhannya mencapai Rp8.442.000.000.