Menkopolhukam mencontohkan kasus PPATK melaporkan kepada Kemenkeu bahwa sebuah entitas, baik perusahaan maupun perorangan secara tertulis membayarkan pajak Rp10 miliar, padahal seharusnya Rp15 miliar.
Temuan laporan itu biasanya ditindaklanjuti Kemenkeu untuk dihitung ulang dan mengharuskan entitas yang bersangkutan membayarkan selisih temuan disertai dendanya,
"Nah dari hasil tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu (melalui) dua direktorat jenderal tadi totalnya Rp8,2 triliun, (yakni) pajak Rp7,08 triliun dan kepabeanan Rp1,1 triliun," ujar Mahfud.
Menkopolhukam menyebutkan kesepakatan berikutnya dari rapat itu adalah apabila dari laporan dugaan pencucian uang tersebut ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Jadi nanti Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti. Korupsinya oke sudah selesai, sudah ada yang masuk penjara, uangnya sudah dirampas, tapi TPPU-nya ini akan ditindaklanjuti. Yang mana yang ditemukan alat bukti nanti akan disidik Kementerian Keuangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil di bidang pajak dan kepabeanan," ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan tindak lanjut dari penemuan alat bukti TPPU penelusuran lanjutan LHA tersebut bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya.
"Yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," katanya.
Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa Komite Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga di dalamnnya terjadi TPPU dan telah dikirimkan PPATK terhadap jajaran aparat penegak hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
KPK ingatkan Rafael Alun tidak kabur dari proses hukum
Senin, 20 Maret 2023 21:24 WIB