PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Sepakat Selesaikan LHA PPATK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Kementerian Keuangan sepakat melanjutkan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud menyebut hal itu sebagai salah satu kesepakatan hasil Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.
"Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud dalam jumpa pers selepas rapat.
Menurut Mahfud, kerja-kerja penindak lanjutan terhadap LHA PPATK tersebut sebelumnya sudah dilakukan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, serta telah menghasilkan secara keseluruhan pengembalian uang negara sebesar Rp8,2 triliun.
KPK ingatkan Rafael Alun tidak kabur dari proses hukum
Senin, 20 Maret 2023 21:24 WIB