Mahfud mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi relatif lebih mudah karena ukurannya jelas apabila tindakan tersebut telah memenuhi tiga aspek yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri/pihak lain/korporasi, dan melawan hukum.
Menurut Mahfud, TPPU jauh lebih berbahaya dan jauh lebih besar. Oleh karena itu, UU TPPU diterbitkan agar pemerintah dapat memulihkan kerugian negara yang lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi.
"Itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya," ujarnya.
Rapat digelar untuk melanjutkan pembahasan dan penindakan berkenaan temuan laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun berkenaan dengan Kemenkeu yang ternyata jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun.
Menkeu Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa angka itu didapatkan dari rekapitulasi data hasil analisis, pemeriksaan, dan informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu medio 2009-2023 yang disampaikan PPATK pada 13 Maret 2023 melalui Surat Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 dengan lampiran 46 halaman berupa 300 surat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ingatkan Rafael Alun untuk tidak lari dari proses hukum
KPK ingatkan Rafael Alun tidak kabur dari proses hukum
Senin, 20 Maret 2023 21:24 WIB