Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki aplikasi bernama Stopper atau Sistem Terintegrasi olah Pengaduan Perundungan sebagai upaya mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
"Kami dari Dinas Pendidikan Jawa Barat meminta siswa, pihak sekolah, dan orang tua siswa untuk memanfaatkan aplikasi Stopper," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi pada Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) dengan tema "Wujudkan Pendidikan Jabar Juara Tanpa Perundungan dan Kekerasan", yang diadakan PWI Jabar Pokja Gedung Sate bekerja sama dengan Diskominfo Jabar di Kota Bandung, Senin.
Baca juga: Disdik Jawa Barat tekan perundungan dengan Program Stopper
Ia mengatakan aplikasi Stopper memiliki empat layanan yang bisa diakses publik, yakni pendampingan, pelaporan, edukasi, dan konsultasi.
"Jadi Stopper butuh waktu namun setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, ini akan dilakukan," kata dia.
Pihaknya berharap, pemanfaatan Stopper oleh warga untuk mencegah perundungan makin efektif karena setiap pelaporan akan ditindaklanjuti.
"Dinas Pendidikan Jawa Barat juga bekerja sama dengan DP3AKB dan Jabar Digital Service," katanya.
Dia mengatakan aplikasi yang diluncurkan Januari 2023 mencatat sudah ada delapan kasus perundungan yang masuk.
Dari delapan laporan yang masuk ada beberapa juga yang dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.
"Total ada delapan laporan, identitas kita jaga, dan ini kita pelajari dan kita distribusikan cabang dinas ke sekolah," katanya.Kasus yang terlaporkan di aplikasi Stopper dilakukan oleh siswa siswi SMA/SMK dan guru.
Kasus yang dilaporkan mulai dari perundungan beberapa kasus lainnya dan semua laporan juga akan ditindaklanjuti dengan verifikasi.
"Kasus bervariasi, dari delapan ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru da empat orang," katanya.
Baca juga: Disdik Kota Bandung sebut siswa pelaku perundungan tetap harus sekolah
Selain melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan perundungan serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mengatakan aplikasi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ia mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam membuat aplikasi tersebut.
"Saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah," katanya.