Kasus yang dilaporkan mulai dari perundungan beberapa kasus lainnya dan semua laporan juga akan ditindaklanjuti dengan verifikasi.
"Kasus bervariasi, dari delapan ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru da empat orang," katanya.
Baca juga: Disdik Kota Bandung sebut siswa pelaku perundungan tetap harus sekolah
Selain melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan perundungan serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mengatakan aplikasi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ia mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam membuat aplikasi tersebut.
"Saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah," katanya.