Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki aplikasi bernama Stopper atau Sistem Terintegrasi olah Pengaduan Perundungan sebagai upaya mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
"Kami dari Dinas Pendidikan Jawa Barat meminta siswa, pihak sekolah, dan orang tua siswa untuk memanfaatkan aplikasi Stopper," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi pada Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) dengan tema "Wujudkan Pendidikan Jabar Juara Tanpa Perundungan dan Kekerasan", yang diadakan PWI Jabar Pokja Gedung Sate bekerja sama dengan Diskominfo Jabar di Kota Bandung, Senin.
Baca juga: Disdik Jawa Barat tekan perundungan dengan Program Stopper
Ia mengatakan aplikasi Stopper memiliki empat layanan yang bisa diakses publik, yakni pendampingan, pelaporan, edukasi, dan konsultasi.
"Jadi Stopper butuh waktu namun setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, ini akan dilakukan," kata dia.
Pihaknya berharap, pemanfaatan Stopper oleh warga untuk mencegah perundungan makin efektif karena setiap pelaporan akan ditindaklanjuti.
"Dinas Pendidikan Jawa Barat juga bekerja sama dengan DP3AKB dan Jabar Digital Service," katanya.
Dia mengatakan aplikasi yang diluncurkan Januari 2023 mencatat sudah ada delapan kasus perundungan yang masuk.
Dari delapan laporan yang masuk ada beberapa juga yang dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.
"Total ada delapan laporan, identitas kita jaga, dan ini kita pelajari dan kita distribusikan cabang dinas ke sekolah," katanya.