Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Asep N. Mulyana selama menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebelum dilantik menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham.
Menurut Ridwan Kamil, Asep merupakan salah satu orang yang mengenalkan prinsip keadilan restoratif atau restorative di Indonesia.
Baca juga: Gubernur berpesan agar Kepala BI Jawa Barat bantu jaga ekonomi daerah
"Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi kajati Jabar," kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Dirjen PP Kemenkumham di Kantor Kejati Jabar, Senin.
Dia menyebutkan beberapa kasus hukum di Jabar bisa selesai dengan konsep keadilan restoratif, sehingga sumber daya negara bisa lebih fokus pada hal-hal fundamental.
"Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental," kata Ridwan.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait.
Menurut Ridwan Kamil, Asep merupakan salah satu orang yang mengenalkan prinsip keadilan restoratif atau restorative di Indonesia.
Baca juga: Gubernur berpesan agar Kepala BI Jawa Barat bantu jaga ekonomi daerah
"Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi kajati Jabar," kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Dirjen PP Kemenkumham di Kantor Kejati Jabar, Senin.
Dia menyebutkan beberapa kasus hukum di Jabar bisa selesai dengan konsep keadilan restoratif, sehingga sumber daya negara bisa lebih fokus pada hal-hal fundamental.
"Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental," kata Ridwan.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait.