Pemerintah sudah menetapkan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kilogram.
Harga pembelian tersebut naik sekitar 8-9 persen dari HPP sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, yakni GKP tingkat petani Rp4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram, GKG di tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kilogram.