Ia menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kerugian lebih besar, Kementerian Pertanian sudah menyediakan asuransi usaha tani padi (AUTP), yang mana para petani hanya membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare.
Baca juga: TPA Kubangdeleg Cirebon diberi fasilitas alat pemilah sampah
Dengan demikian, ketika terjadi gagal tanam seperti saat ini, lanjut Dadan, petani bisa melakukan klaim kepada pihak asuransi dan nantinya bisa mendapatkan Rp6 juta untuk penggantinya.
Ia menjelaskan ketika tanaman padi terus mengalami puso, maka potensi yang besar bisa hilang begitu saja, sehingga perlu adanya penanganan terkait banjir.
"Di Jawa Barat, kami mendapatkan kuota 200 ribu hektare lahan persawahan untuk diikutkan AUTP," katanya.