Ia mengungkapkan produk dari Garut dinilai sudah layak untuk ekspor, terbukti beberapa produk fesyen maupun makanan sudah ada yang tembus pasar mancanegara.
Selanjutnya, kata dia, pelaku usaha harus bisa melihat peluang pasar luar negeri yang membutuhkan produk dari Garut, dan menentukan produk apa saja dari Garut yang bisa diekspor.
Baca juga: Garut siapkan dana subsidi untuk usaha tahu dan tempe
"Produk-produk di Garut sudah layak ke tingkat internasional, hanya memang kesulitannya pertama kurasi produk, yaitu memilih dan memilah produk yang bisa ke luar negeri," katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), Ari Satria mengatakan Persetujuan RCEP telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022, dan sudah mulai diimplementasikan pada 2 Januari 2023.
"Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami, untuk mendapatkan manfaat ekonomi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut bina pelaku usaha hasilkan produk untuk pasar ekspor