Karawang (ANTARA) - Polres Karawang, Polda Jawa Barat mengungkap kasus bejat pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis.
Pelaku berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
Menurut AKBP Wirdhanto, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan ibunya tidak bisa mendidik.
Namun saat dikumpulkan pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.
Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.
Bejat! Anak sendiri dicabuli ayah kandung di Karawang
Jumat, 3 Februari 2023 7:00 WIB