Purbaya menjelaskan ada tiga faktor penyebab simpanan tidak layak bayar yakni tingkat bunga penjaminan banknya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Penyebab selanjutnya adalah tidak ada dana aliran masuk sebesar 9,46 persen dari nominal tidak layak bayar, serta bank yang tidak sehat sebesar 13,91 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut menjamin simpanan 508,21 juta rekening nasabah per Desember 2022 atau setara 99,93 persen dari total rekening.
“Pada Januari 2023 LPS telah menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen dan 6,50 persen,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Naikkan simpanan
Dalam kesempatan itu LPS menaikkan TBP bagi simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 25 bps menjadi 2,00 persen, yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Penyesuaian TBP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan, beberapa hal, antara lain potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral.
Baca juga: LPS: Kinerja perbankan membaik sepanjang 2022
Selanjutnya TBP juga disesuaikan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan, dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
“Penyesuaian TBP juga dilakukan untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” imbuhnya.
LPS, lanjutnya, akan terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain dengan memperkuat kebijakan cakupan penjaminan simpanan dari sisi batasan nominal yang sebesar Rp2 miliar dan TBP.
“LPS juga memastikan kesiapan mekanisme early involvement dalam resolusi bank pada saat diperlukan, serta melakukan evaluasi kelanjutan pelonggaran pengenaan denda premi penjaminan,” ucap Purboyo.
Baca juga: LPS realisasikan pendapatan Rp27,45 triliun pada 2022
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Atasi bank gagal, LPS likuidasi 118 bank sepanjang 2015-2022
LPS lakukan likuidasi 118 bank periode 2015-2022
Selasa, 31 Januari 2023 20:40 WIB