Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan ketentuan pembekuan rekening bank warga yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant sudah dicabut.
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu.
Oleh sebab itu, Didik mengimbau masyarakat tidak takut untuk menabung atau menyimpan uang di bank karena dipastikan keamanannya.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk aktif menggunakan rekening mulai dari menyimpang uang atau menabung sehingga saldo bertambah hingga menggunakan uang tersebut.
Terlebih, lanjut dia, uang yang ditabung masyarakat di bank pasti memiliki tujuan tertentu khususnya untuk masa depan mulai dari soal pendidikan, memiliki rumah, hingga persiapan lainnya.
“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.
Didik pun memastikan keamanan dan penjaminan simpanan nasabah mengingat aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun dengan pertumbuhan aset mencapai Rp25 triliun sampai Rp30 triliun per tahun.
“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” katanya.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.
