Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyebut aplikasi Panic Button itu sudah tidak aktif lagi. Padahal, kata dia, aplikasi itu digadang-gadang menjadi tolak ukur bagi Kota Bandung untuk bisa berstatus kota pintar.
Menurutnya, aplikasi itu diluncurkan pada masa Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Namun ia menyayangkan sejak tahun 2018, aplikasi itu sudah tidak aktif.
Baca juga: 10 perusahaan Jepang buka lowongan kerja di bursa kerja Kita Bandung
Baca juga: 10 perusahaan Jepang buka lowongan kerja di bursa kerja Kita Bandung
Kini menurutnya Pemerintah Kota Bandung mengandalkan layanan panggilan darurat dengan nomor 112. Namun dia merasa layanan tersebut masih kurang ampuh untuk menangkal kejahatan jalanan.
Apabila perlu, dia selaku legislator mengaku siap mendorong penganggaran untuk pengadaan kembali aplikasi tersebut. Untuk itu, ia pun meminta Pemkot Bandung mengkaji kembali kebutuhan aplikasi Panic Button itu.
"Kami dorong dari segi anggarannya, asalkan memang dijalankan dan difungsikan dengan baik, agar benar benar bermanfaat," kata Andri.